Alasan Perceraian Menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

Diposting pada

Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, dalam beberapa kasus, perceraian menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri konflik yang terus berkepanjangan. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam mengatur beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan perceraian.

Alasan pertama adalah adanya dukacita yang mendalam antara suami istri. Keharmonisan dalam rumah tangga menjadi putus dan tidak ada lagi ikatan cinta yang kuat antara keduanya. Pasal 116 juga mencantumkan bahwa perceraian dapat dilakukan jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.

Selain itu, perceraian juga dapat diajukan apabila terjadi penyelewengan dalam memenuhi hak-hak suami istri. Misalnya, ketidakadilan dalam memperlakukan pasangan atau ketidaksamaan dalam memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri.

Dalam realitasnya, perceraian seringkali terjadi karena ketidakcocokan dalam berbagai hal, seperti perbedaan prinsip, pola pikir, atau gaya hidup. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk mengajukan perceraian jika mereka merasa bahwa hubungan mereka tidak lagi sehat dan harmonis.

Dalam menjalani hidup berumah tangga, penting untuk selalu berusaha menjaga keharmonisan dan komunikasi yang baik antara suami istri. Namun, jika semua upaya sudah dilakukan namun perceraian tetap menjadi jalan terbaik, maka Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memberikan landasan hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian.

Sobat Rspatriaikkt!

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai alasan perceraian menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Sebelum kita masuk ke pembahasan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang alasan perceraian dalam Hukum Islam di Indonesia. Pasal ini memuat tentang alasan-alasan tertentu yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan cerai.

Alasan Perceraian Menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

Kelebihan Alasan Perceraian

Berikut adalah 5 kelebihan alasan perceraian menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam:

  1. Alasan Pertama

    Alasan pertama adalah adanya perselisihan yang timbul di antara suami istri. Perselisihan dapat timbul dalam berbagai bentuk seperti perbedaan pendapat, sikap yang tidak cocok, atau pertengkaran yang terus-menerus.

  2. Alasan Kedua

    Alasan kedua adalah kesalahpahaman yang terjadi di antara suami istri. Kesalahpahaman dapat disebabkan oleh kurangnya komunikasi, perbedaan budaya, atau pandangan hidup yang berbeda.

  3. Alasan Ketiga

    Alasan ketiga adalah sikap tidak bertanggung jawab salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban perkawinan. Sikap tidak bertanggung jawab dapat mencakup pelanggaran hak dan kewajiban, penelantaran keluarga, atau penganiayaan fisik maupun psikis.

  4. Alasan Keempat

    Alasan keempat adalah adanya perzinaan salah satu pihak. Perzinaan adalah tindakan melanggar sumpah setia dalam perkawinan dan dapat menjadi dasar bagi seorang suami atau istri untuk mengajukan permohonan cerai.

  5. Alasan Kelima

    Alasan kelima adalah adanya cacat atau penyakit menular yang berbahaya yang diderita oleh salah satu pihak. Cacat atau penyakit menular yang berbahaya dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan menjadi alasan yang sah untuk memohon cerai.

Kekurangan Alasan Perceraian

Namun, seperti halnya kelebihan, alasan perceraian menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam juga memiliki kekurangan-kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Kekurangan Pertama

    Kekurangan pertama adalah sulitnya pembuktian dalam kasus perceraian. Dalam beberapa kasus, sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk memenangkan gugatan perceraian, sehingga menghambat proses hukum.

  2. Kekurangan Kedua

    Kekurangan kedua adalah adanya stigma negatif terhadap perceraian dalam masyarakat. Perceraian sering kali dipandang sebagai kegagalan dan dapat mendapat penolakan dari lingkungan sekitar, terutama dari keluarga dan teman-teman.

  3. Kekurangan Ketiga

    Kekurangan ketiga adalah sulitnya proses rekonsiliasi dalam kasus perceraian. Terkadang, pihak yang mengajukan cerai mengharapkan proses rekonsiliasi yang dapat mengubah keadaan, namun hal ini tidak selalu terwujud karena tidak semua pasangan mampu mengatasi permasalahan dengan baik.

  4. Kekurangan Keempat

    Kekurangan keempat adalah dampak negatif terhadap anak dalam kasus perceraian. Perceraian dapat berdampak negatif terhadap anak, baik secara emosional maupun psikis, karena terjadi perubahan dalam pola hidup dan kehidupan keluarga yang biasanya stabil.

  5. Kekurangan Kelima

    Kekurangan kelima adalah pemisahan harta dan kewajiban finansial setelah perceraian. Proses pembagian harta dan kewajiban finansial setelah perceraian dapat memakan waktu dan energi, serta dapat menimbulkan konflik antara suami istri yang bercerai.

Frequently Asked Questions (FAQ)

FAQ 1: Bagaimana cara mengajukan permohonan cerai?

Untuk mengajukan permohonan cerai, calon penggugat perlu menyusun dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang. Persyaratan dan tata cara pengajuan cerai dapat diverifikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang hukum.

FAQ 2: Apakah ada proses rekonsiliasi sebelum cerai?

Iya, sebelum mencapai keputusan cerai, Pengadilan Agama akan melakukan tahap rekonsiliasi terlebih dahulu. Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa akan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi atau musyawarah guna mencapai kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak.

FAQ 3: Bagaimana sistem pembagian harta setelah cerai?

Pembagian harta setelah cerai akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh hukum Islam, sesuai dengan prinsip keadilan. Pihak yang berhak atas harta tersebut dapat ditentukan berdasarkan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan.

Kesimpulan

Dalam bab ini, kita telah membahas mengenai alasan perceraian menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Terdapat 5 alasan perceraian yang dapat dijadikan dasar pembatalan perkawinan, serta 5 kekurangan dan 3 FAQ yang berhubungan dengan alasan perceraian ini.

Secara keseluruhan, pengajuan perceraian merupakan suatu proses hukum yang memerlukan pertimbangan matang. Pada akhirnya, keputusan untuk menceraikan pasangan adalah hak dan keputusan pribadi yang harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat dampak yang mungkin terjadi pada semua pihak yang terlibat.

Pendakwah Muda. Membawa Islam sebagai solusi bagi tantangan zaman modern. Menggabungkan kearifan tradisional dengan inovasi kontemporer #DakwahGenerasiMuda